KPK Bakal Periksa Anies Baswedan dalam Kasus Pengadaan Lahan

20 September 2021, 17:21 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Azmy Yanuar Muttaqien /Satgas Penanganan Covid-19

Jurnal Makassar - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bakal diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan tersebut rencananya akan dilakukan pada Selasa 21 September 2021.

Dia akan diperiksa dalam kapasit8 sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi (Rampok Uang Rakyat) pengadaan lahan.

Baca Juga: Ade Armando Trending Pasca Unggahan BEM UI, Foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Ikut Dibawa

Seperti dikutip dari PMJ News, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan Anies akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

"Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC cs. Di antaranya Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta)," jelas Ali Fikri kepada wartawan, Senin 20 September 2021.

Pemanggilan Anies, lanjut Ali, dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Menurut dia, Gubernur DKI Jakarta ini akan diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: KPU Ajukan Rp86 triliun untuk Anggaran Pemilu 2021

"Pemanggilan seseorang sebagai saksi, tentu atas dasar kebutuhan penyidikan sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang," tuturnya.

"Saat ini, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Akhir-akhir ini, KPK juga telah menahan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar.

Baca Juga: 5 Kriteria ini Dapat BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta, Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Kemudian, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.***

Editor: Irsal Masudi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler