Bupati Kolaka Timur Terima Suap Rp 250 Juta, KPK Ungkap Kronologinya

23 September 2021, 07:55 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021) terkait penetapan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. /Antara/

Jurnal Makassar - Andi Merya Nur (AMR),  Bupati Kolaka Timur terbukti menerima suap sejumlah Rp250 juta.

Oleh KPK, AMR telah ditetapkan sebagai tersangka pidana tindak korupsi suap dan diamankan melalui proses Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hal tersebut disampaikan melalui konferensi pers KPK pada 22 September 2021.

Dalam konferensi tersebut, pihak KPK melalui Nurul Ghufron selaku wakil ketua KPK, juga memaparkan kronologi kasus tindak pidana korupsi suap tersebut, sehingga akhirnya AMR dan 5 nama lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Altar - Kehlani

Berikut ini adalah kronologi penangkapan bupati Kolaka Timur, alias AMR yang dibacakan oleh Ghufron dalam siaran pers yang digelar di gedung KPK:

21 September 2021, Ghufron menuturkan bahwa Tim KPK mendapatkan atau menerima informasi tentang adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara Negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Anzarullah (AZR).

AZR sendiri adalah menjabat kepala BPBD Kolaka Timur.

Baca Juga: BST Kemensos Rp600 Ribu Cair Lagi via Kantor Pos dan Rekening, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Selanjutnya, Ghufron mengungkapkan, setelah menerima informasi tersebut dari Tim KPK, Tim KPK kemudian bergerak mengikuti AZR yang telah menyiapkan uang sejumlah Rp 225 juta.

Selain itu tim KPK juga memantau komunikasi percakapan antara AZR tersangka lainnya, yakni ajudan berinisial AMN.

Dalam percakapan itu, AZR meminta untuk bertemu langsung dengan AMN di rumah dinas jabatan Bupati dengan membawa uang Rp 225 juta untuk langsung diserahkan kepada AMN.

Baca Juga: Link Download Pokemon UNITE Mobile, Mainkan di Android dan iOS

Akan tetapi karena di tempat tersebut sedang ada pertemuan kedinasan, AMN menyampaikan agar uang yang dimaksud diserahkan oleh AZR melalui ajudan yang ada di rumah kediaman AMR di Kendari.

Kemudian saat meninggalkan rumah dinas jabatan Bupati, tim KPK langsung mengamankan AZR, AMN dan pihak terkait lainnya serta uang sejumlah Rp 225 juta.

Semua pihak akhirnya diamankan, lalu dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke gedung KPK merah putih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga: Game MOBA Pokemon UNITE Mobile Resmi Rilis, Sudah Bisa Dimainkan di Android dan iOS

Selepas melakukan pemeriksaan secara insentif, KPK memutuskan meningkatkan status OTT AMR ke tahap penyidikan dengan menetapkan bupati Kolaka Timur tersebut dan AZR sebagai tersangka.

Melalui kesempatan yang sama, Ghufron juga menyebutkan bahwa sebelumnya, AMR sudah menerima Rp 25 juta dari AZR, maka total suap yang diterima Bupati Kolaka periode 2021-2026 itu adalah sejumlah Rp 250 juta.***

Editor: Andi Asoka Ulfa

Tags

Terkini

Terpopuler