Kabar Gembira! Pelaku UMKM akan Terima Bantuan Hingga Rp3,55 juta Tahun 2022, Ayo Daftar

3 Januari 2022, 18:27 WIB
Ilustrasi: BLT UMKM Rp1,2 Juta Resmi Berhenti 2021, Tapi Tenang Ada 4 Bansos yang Bisa Dicairkan 2022 /ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI/

Jurnal Makassar - Demi meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19. Pelaku usaha mikro atau UMKM kembali akan diberi bantuan.

Program ini diutamakan bagi masyarakat yang belum terima BPUM atau BLT UMKM dan bantuan lainnya.

Inisiatif pemerintah ini akan resmi dibuka tahun 2022 dan diutamakan untuk pelaku usaha alias UMKM. Bagi yang berminat, simak syarat dan cara daftar di artikel ini.

Baca Juga: Bansos Kartu Sembako Sasar 18,8 Juta Keluarga Penerima, Segera Daftra di Laman dtks.kemensos.go.id

Memasuki tahun 2022, masih banyak masyarakat yang terdampak dari pandemi Covid-19, termasuk diantaranya pelaku UMKM.

Olehnya itu, pemerintah dikabarkan kembali akan menyalurkan bantuan bagi pelaku UMKM yang belum diberi kesempatan untuk mendapatkan BPUM 2021.

Meski bukan dalam bentuk BPUM, pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan melalui program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Buruan! Bansos PKH Tahap 1 Cair Tahun 2022 ke 10 Juta Penerima, Dapatkan Bantuan Hingga Jutaan Rupiah

Pelaku UMKM memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan sebanyak Rp3,55 juta tahun 2022 melalui program Kartu Prakerja.

Karena sejauh ini, pemerintah belum mengumumkan apakah BPUM akan dilanjutkan atau tidak di tahun 2022.

Melalui program bantuan kepada UMKM, di tahun 2021 Kemenkop UKM berhasil menyalurkan BLT UMKM kepada 12,8 juta orang.

Baca Juga: Info Transfer Liga 1: PSIS Semarang Resmi Rekrut Taufik Hidayat, Alfath Fathier ke Barito Putera

Pemerintah telah memastikan beberapa bantuan yang masuk dalam anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun ini, salah satunya Kartu Prakerja.

Total uang yang diberikan Rp1 juta untuk membeli pelatihan plus Rp2,55 juta sebagai insentif setelah pelatihan dan pengisian survey.

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan bagi pelaku UMKM Melalui Kartu Prakerja:

Baca Juga: Lirik Yoru ni Kakeru Yoasobi dan Cerita Kelam Dibaliknya

- WNI minimal usia 18 tahun yang memiliki KTP
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja yang dirumahkan atau bukan penerima upah, pelaku usaha mikro
- Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah selama pandemi
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Hanya 2 anggota keluarga dalam 1 NIK yang terima Kartu Prakerja.

Untuk mendaftar agar mendapatkan bantuan bagi pelaku UMKM Melalui Kartu Prakerja:

- Kunjungi laman prakerja.go.id
- Pilih "Daftar Sekarang" dan lakukan verifikasi akun sesuai petunjuk
- Login menggunakan email dan password saat pendaftaran
- Isi data diri dan unggah swafoto KTP
- Ikuti tes online yang berisi soal Tes Kemampuan Dasar dan Tes Motivasi Diri
- Klik "Gabung" di dashboard ketika ada gelombang dibuka, dan tunggu pengumuman kelolosan
- Jika dinyatakan lolos maka peserta bisa membeli pelatihan menggunakan saldo Rp1 juta yang otomatis masuk ke akun
- Lakukan aktivasi rekening atau e-wallet agar tersambung ke akun
- Selesaikan pelatihan agar insentif Rp2,55 juta cair.

Baca Juga: Penuhi Kriteria Ini Agar Dapat Bantuan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Cair Februari 2022

Demikian informasi Selamat Pelaku UMKM Kembali Dapat Bantuan dari Pemerintah di Tahun 2022, Simak Berikut Ini Cara Daftarnya.***

Editor: Irsal Masudi

Tags

Terkini

Terpopuler