Jurnal Makssar - Demi meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19. Pelaku usaha mikro atau UMKM kembali akan diberi bantuan.
Program ini diutamakan bagi masyarakat yang belum terima BPUM atau BLT UMKM dan bantuan lainnya termasuk Kartu Pra Kerja.
Inisiatif pemerintah ini akan resmi dibuka tahun 2022 dan diutamakan untuk pelaku usaha alias UMKM. Bagi yang berminat, simak syarat dan cara daftar di artikel ini.
Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Peace Give You My Wild Dipopulerkan oleh Taylor Swift
Namun, bagi pelaku pelaku usaha belum menerima BPUM 2021 tak perlu khawatir, Pasalnya, masih ada kesempatan mendapat Rp3,55 juta tahun 2022 melalui program Kartu Prakerja.
Sebelumnya, pada tahun 2021, Kemenkop UKM berhasil menyalurkan BPUM atau BLT UMKM kepada 12,8 juta orang di seluruh Indonesia.
Kendati pemerintah belum mengumumkan apakah BPUM akan dilanjutkan atau tidak di tahun 2022.
Baca Juga: Dapatkan Bantuan Rp300 Ribu dari BLT Dana Desa, Cukup Penuhi Syarat Ini Salah Satunya KTP
Tetapi, pemerintah telah memastikan beberapa bantuan yang masuk dalam anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun ini, salah satunya Kartu Prakerja.