Selamat Pelaku UMKM Kembali Dapat Bantuan dari Pemerintah di Tahun 2022, Simak Berikut Ini Cara Daftarnya

- 2 Januari 2022, 22:15 WIB
Ilustrasi Selamat Pelaku UMKM Kembali Dapat Bantuan dari Pemerintah di Tahun 2022, Simak Berikut Ini Cara Daftarnya
Ilustrasi Selamat Pelaku UMKM Kembali Dapat Bantuan dari Pemerintah di Tahun 2022, Simak Berikut Ini Cara Daftarnya /Pixabay

Jurnal Makassar - Artikel ini memuat informasi Pelaku UMKM Kembali Dapat Bantuan dari Pemerintah di Tahun 2022, Simak Berikut Ini Cara Daftarnya.

Memasuki tahun 2022, masih banyak masyarakat yang terdampak dari pandemi Covid-19, termasuk diantaranya pelaku UMKM.

Olehnya itu, pemerintah dikabarkan kembali akan menyalurkan bantuan bagi pelaku UMKM yang belum diberi kesempatan untuk mendapatkan BPUM 2021.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pelaku UMKM akan Terima Bantuan Hingga Rp3,55 juta Tahun 2022, Ayo Daftar

Baca Juga: Tahun 2022 UMKM Bisa Dapatkan Bantuan Jutaan Rupiah, Berikut Cara Daftarnya

Meski bukan dalam bentuk BPUM, pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan melalui program Kartu Prakerja.

Pelaku UMKM memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan sebanyak Rp3,55 juta tahun 2022 melalui program Kartu Prakerja.

Karena sejauh ini, pemerintah belum mengumumkan apakah BPUM akan dilanjutkan atau tidak di tahun 2022.

Melalui program bantuan kepada UMKM, di tahun 2021 Kemenkop UKM berhasil menyalurkan BLT UMKM kepada 12,8 juta orang.

Baca Juga: Bansos PKH dan Kartu Sembako Cair 2022, Bagaimana dengan BST Tahap 7 dan 8?  

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x