Jurnal Makassar - Bantuan KJP Plus tahap 2 telah dicairkan pemerintah mulai 7 Januari 2022. Bagi para penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 2022 ini, cek besaran bantuan yang akan diterima siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Dilansir dari akun Instagram @jakone.mobile, pencairan bantuan KJP plus tahap 2 telah cair pada hari ini, 7 Januari 2022.
"Ada info penting bagi yang harus kamu banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP tahap 2 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2022," tulis akun Instagram @jakone.mobile dalam postingannya.
Sebelum itu simak cara cek status penerima bantuan KJP plus tahap 2 yang cair hari ini:
Baca Juga: OJK Terbitkan Peraturan Perkuat Kelembagaan BPR/BPR Syariah
- Silakan masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php.
- Lalu isi nomor induk kependudukan atau NIK
- Kemudian pilih tahun penyaluran KJP Plus tahap 2 2022
- Kemudian pilih tahapan penyaluran tahap 2
- Lalu klik cari.
Baca Juga: Ada Bantuan UMKM Rp3,55 Juta Lewat Program Kartu Pra Kerja, Cek Apa Saja Syarat Penerimanya?
Tunggu informasi yang akan muncul terkait status KJP Plus yang telah anda cek di laman di atas.
Jumlah bantuan yang diterima pada KJP Januari 2022 masih sama dengan periode tahap 1 tahun 2021.
Berikut total yang didapatkan bagi penerima bantuan KJP plus tahap 2 Januari 2022 ini.
Sekolah dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Luar Biasa (SLB): Rp250.000.
Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB): Rp300.000
Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB): Rp420.000
Tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): Rp450.000.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300.000.
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP): Rp1,8 juta per semester.
Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan non–Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan).
Demikian informasi besaran dana pencairan bantuan KJP plus tahap 2 yang telah cair di 7 Januari 2022 ini.***