BERSIAP! JKP BPJS Ketenagakerjaan Bakal Cair 6 Kali Sekaligus

19 Januari 2022, 11:10 WIB
Tata Cara Pendaftaran Peserta JKP. /Tangkap Layar Instagram.com/@kemnaker/

Jurnal Makassar - Kabar gembira bagi sejumlah masyarakat terkait adanya program JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, JKP BPJS Ketenagakerjaan akan segera disalurkan oleh Pemerintah ke rekening penerima.

Selain itu, pencairan JKP BPJS Ketenagakerjaan akan cair 6 kali sekaligus di bulan yang sama pada tahun 2022 ini.

Baca Juga: SELAMAT! Siapakan Dokumen dan Data Ini Agar Mendapatkan BLT UMKM Rp600

Oleh karena itu, simak informasi terkait JKP BPJS Ketenagakerjaan dalam artikel ini.

Seperti diketahui, JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan yang ditujukan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Adapun pekerja yang kehilangan pekerjaan tersebut merupakan pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Program bantuan tersebut dijalankan oleh Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Hasil Seri A: Tiga Kali Tak Terkalahkan, AC Milan Tumbang Saat Lawan Sezia

Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan tersebut secara resmi mulai berlaku pada Januari 2022.

Sedangkan terkait penyaluran bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan ke rekening penerima akan dimulai pada Februari 2022.

Selanjutnya, pada bulan Februari 2022 tersebut, pencairan bantuan akan langsung diterima sebanyak 6 kali.

Adapun besaran dana yang akan didapatkan oleh penerima bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah berdasarkan rumus rincian yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Live Streaming Anak Jalanan dan Jadwal Acara GTV 19 Januari 2022: IPA & IPS, SpongeBob SquarePants Movie

Berikut ini merupakan rincian bantuan yang akan didapatkan penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Rincian dana yang diterima warga sebesar (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan).

Upah yang diberikan merupakan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas Rp5.000.000 juta.

Oleh karena itu, pekerja yang mengalami PHK diharapkan segera melakukan pendaftaran bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Live Streaming Anak Jalanan dan Jadwal Acara GTV 19 Januari 2022: IPA & IPS, SpongeBob SquarePants Movie

Namun agar dana bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan bisa cair 6 kali mulai Februari 2022, maka pekerja yang mengalami PKH harus memenuhi sejumlah kriteria.

Berikut ini kriteria penerima yang harus dipenuhi penerima bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan:

- Pendaftar merupakan WNI
- Belum berusia 54 Tahun
- Bekerja pada skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti program JKK, JKM, JHT dan JP
- Bekerja pada skala kecil dan mikro yang minimal sudah mengikuti JKK, JKM dan JHT
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, setelah memenuhi kriteria tersebut, maka yang perlu dipahami adalah syarat penerima JKP BJPS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Live Streaming Lapor Pak! dan Jadwal Acara TV Trans7 19 Januari 2022: On The Spot, Krim Malam, Si Unyil

Adapun syarat pengajuan Jaminan Kerugian BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan dengan masa iuran minimal 12 bulan.

2. Menebus atau membayar BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum mengalami PHK.

Setelah mengetahui syarat dan kriteria untuk mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan, maka berikutnya adalah mengetahui cara pendaftarannya.

Berikut ini adalah cara mendaftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Begini Langkah Mudah Registrasi Akun Siswa dan Verifikasi Akun SNMPTN 2022

Bagi pekerja yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka terlebih dahulu diharuskan mengisi formulir pendaftaran.

Adapun data yang harus diisikan dalam formulir tersebut adalah sebagai berikut:

- Nama Perusahaan
- Nama Pekerja
- NIK
- Tanggal Lahir
- Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi PKWT
- Tanggal mulai perjanjian kerja atau pengangkatan bagi PKWTT

Sedangkan bagi pekerja yang telah terdaftar di sejumlah program kerja yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan.

Baca Juga: Begini Langkah Mudah Registrasi Akun Siswa dan Verifikasi Akun SNMPTN 2022

Perusahaan akan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi PKWT dan Tanggal mulai perjanjian kerja atau pengangkatan bagi PKWTT.

Formulir dan sejumlah data tersebut akan diserahkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila telah memenuhi syarat dan kriteria, sekaligus telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka penerima akan mendapatkan berbagai bantuan yang telah menjadi ketetapan.

Demikian informasi terkait penerima bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022.***

 

Editor: Irsal Masudi

Tags

Terkini

Terpopuler