Cek Fakta Benarkah Bantuan BLT UMKM 2022 Tak Lagi Cair Rp 1,2 Juta? Simak Keterangan Resmi Menko Perekonomian

19 Januari 2022, 14:24 WIB
Ilustrasi - BLT UMKM 2022 /PIXABAY/EmAji

Jurnal Makassar - Simak cek fakta kabar BLT UMKM benarkah tak lagi cair 1,2 juta tahun 2022? Simak penjelasan resmi Menko Perekonomian.

Uang bantuan usaha BLT UMKM telah digulirkan pemerintah sejak 2020, dan bertujuan untuk mendorong pelaku usaha tetap bisa bertahan berwirausaha di tengah pandemi. 

Pemerintah baru-baru ini telah mengumumkan akan kembali menggelontorkan uang bantuan usaha BLT UMKM tahun anggaran 2022.

Baca Juga: Link Live Streaming Brentford vs Manchester United, Head To Head Tak Menguntungkan Untuk Kedua Kubu

Kabar pemberian kembali uang bantuan BLT UMKM 2022 disampaikan lansung Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konfrensi pers daring yang digelar Minggu, 16 Januari 2022.

Airlangga mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui front loading BLT bagi pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan.

Kali ini besaran uang bantuan yang diberikan pemerintah hanya Rp. 600 ribu dengan kuota 2,76 juta pelaku usaha.

Baca Juga: Berapa Besaran Bantuan yang Didapatkan Penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan? Begini Rinciannya

"Besar BLT yang ditetapkan sebesar Rp 600 ribu sedangkan jumlah penerima BLT UMKM diperkirakan mencapai 2,76 juta keluarga," ujar Airlangga dalam konferensi pers daring.

Jumlah uang tersebut semakin sedikit dibanding dua tahun belakangan. 

Di mana di awal pemberian BLT UMKM tahun 2020, pemerintah mencairkan 2,4 juta, lalu di tahun 2021 hanya 1,2 dan sekarang 2022 tinggal Rp 600 ribu.

Pengurangan jumlah besaran uang bantuan yang diberikan pemerintah dari tahun ke tahun bertujuan agar kuota penerima bisa menyasar lebih banyak lagi pelaku usaha.

Baca Juga: Update Transfer Liga Inggris, Fabrizio Romano: Anthony Martial Dilirik Banyak Klub Top Eropa

Airlangga menyebutkan, kuota penerima tahun 2022 sebanyak 2,76. Di mana target 1 juta orang tersebut berasal dari kelompok PKL dan pemilik warung. 

Sementara itu, 1,76 juta lainnya dari keluarga nelayan dan penduduk dalam ekonomi yang miskin ekstrem. 

Jadwal pemberian BLT dalam program pemerintahan Presiden Joko Widodo akan mulai berlaku pada kuartal I/2022.

Berikut, data-data dan dokumen yang wajib dipersiapkan dalam pendaftaran bantuan ini:

Baca Juga: 5 Website Untuk Menghapus Background Foto, Gratis dan Kualitas HD

Nomor Induk kependudukan sesuai KTP Elektronik, Nomor kartu keluarga, Nama lengkap, Alamat sesuai KTP, Bidang usaha dan Nomor telepon aktif.

Adapun kriteria terbaru yang bisa mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM 2022 yaitu; 

1. Wajib Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
2. Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
3. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan
4. Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK
5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
6. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD
7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.

Demikian ulasan cek fakta benarkah uang BLT UMKM 2022 tak lagi  cair 1, 2 Juta.***

Editor: Andi Asoka Ulfa

Tags

Terkini

Terpopuler