Mengenal JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan, Bantuan Uang Tunai Bisa Didapatkan Pekerja, Ini Ulasannya

23 Januari 2022, 14:02 WIB
Bulan Februari 2022 mulai diberlakukan program Jaminan Kehilangan Pekerjan (JKP) bagi peserta jaminan sosial. /indonesiabaik.id

Jurnal Makassar - Pemerintah melalui program bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan dan JHT (Jaminan Hari Tua) merupakan bantuan yang ditujukan kepada para pekerja/buruh

yang tidak lagi bekerja di kantor maupun perusahaan.

Program JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang dicanangkan pemerintah kepada para pekerja/buruh baik terkena PHK ataupun tidak lagi bekerja di suatu perusahaan tertentu.

JHT merupakan program perlindungan sosial yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin pekerja yang telah pensiun, mengalami cacat total, maupun telah meninggal dunia.

Baca Juga: Cukup Klik 2 Link Ini, Dapatkan Bantuan Kartu Sembako Rp200 Ribu Cair ke Rekening Januari

Melalui program JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan, pekerja/buruh dapat menerima manfaat dari BP Jamsostek.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan:

- Melampirkan bukti PHK, dan

- Berkomitmen untuk bekerja kembali.

Baca Juga: Akses eform.bri.co.id/bpum dengan NIK KTP Ada Daftar Penerima BLT UMKM 2022 Rp600 Ribu, Segera Cek!

Berikut ini, kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria, di antaranya:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Belum mencapai usia 54 tahun

- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang telah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, dan JHT)

- Serta terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada badan usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cek Nama Mu di Sini, Uang BLT UMKM Rp600 Ribu Sudah Cair Januari 2022

Simak tata cara daftar program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan:

- Mengisi formulir pendaftaran yang memuat nama perusahaan tempat anda bekerja

- Mengisi nama lengkap, NIK, dan tanggal lahir

- Kemudian cantumkan tanggal mulai dan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau tanggal mulainya Perjanjian Kerja/Pengangkatan (PKWTT).

Sementara itu, pemberian JHT BPJS Ketenagakerjaan ini berupa uang tunai yang dapat diterima oleh pekerja yang telah memasuki masa pensiun.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Pangeran Arab Saudi Tawar Kim Kardashian Rp143,2 Miliar Untuk Kencan Satu Malam?

Manfaat dari JHT ini adalah pemberian uang tunai yang besarannya dihitung dari akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan beserta pengembangannya.

Adapun syarat untuk mengklaim JHT BPJS ketenagakerjaan, sama halnya dengan program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta masuk dalam kriteria berikut ini:

- Mencapai Usia 56 Tahun

- Mengalami Cacat Total Tetap

- Meninggal Dunia

- Berhenti Bekerja (Mengundurkan Diri atau PHK)

Baca Juga: Jangan Lewatkan BLT UMKM Januari 2022 Rp600 Ribu Masuk di Rekening, Akses Link https://eform.bri.co.id

- Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan:

  Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri.
  Berhenti bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak       Kerja
  Berhenti bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana

- Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)

- Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA)

Demikian informasi tentang ulasan singkat JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Andi Asoka Ulfa

Tags

Terkini

Terpopuler