Kabar Terbaru Desa Wadas, Temuan KontraS: Terjadi Dugaan Pelanggaran HAM

9 Februari 2022, 06:50 WIB
Putri Presiden RI keempat Abdurrahman Wahid, Alissa Wahid, buka suara soal kejadian yang terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Jawa Tengah. /Kolase foto Twitter.com/@Wadas_Melawan

Jurnal Makassar - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh aparat terhadap warga Desa Wadas.

Selain itu, KontraS juga mengatakan ada beberapa pelanggaran yang ditemukan atas tindakan pihak kepolisian pada pengawalan pengukuran lahan untuk tambang batu andesit di desa Wadas, Jawa Tengah.

KontraS menilai, tindakan yang dilakukan oleh aparat keamanan adalah tindakan yang berbasis kekerasan dan akan menimbulkan rasa traumatik bagi warga desa.

Baca Juga: Resep Cookie Dough Brownies Camilan di Hari Valentine Ala Chef Farah Quinn

Tak sampai disitu, pihak KontraS juga mengatakan bahwa kepolisian jelas menunjukkan adanya penggunaan kekuatan yang berlebih seperti penyerbuan, penangkapan sewenang-wenang, teror dan pengejaran terhadap masyarakat.

KontraS juga menduga hal-hal yang dilakukan oleh pihak kepolisian bisa mengarah kepada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Desa Wadas.

Dikutip dari akun twitter resmi KontraS, ada tiga poin temuan pelanggaran yang dikemukakan atas tindakan kepolisian pada Rabu, 9 februari 2022 terhadap warga Desa Wadas, diantaranya:

Baca Juga: UPDATE Link Download Minecraft Story Mode Telltale Games Edition, Kolaborasi dengan Mojang Studio

1) Tindak kekerasan, intimidasi, mengancam, serta melakukan penangkapan terhadap warga jelas bertentangan dgn Perkapolri 8/2009 tentang implementasi HAM. Juga menunjukan watak aparat yg represif & sewenang-wenang, terlebih jika berkaitan dgn kepentingan pembangunan atau investasi.

2) Pengerahan anggota Kepolisian dgn jumlah besar tidak sesuai dgn asas proporsionalitas, nesesitas, preventif & masuk akal (reasonable). Pengerahan ini justru menunjukkan langkah intimidatif & eksesif Kepolisian dalam menyikapi penolakan warga terhadap keberadaan pertambangan.

3) Keterlibatan kepolisian utk melakukan pengamanan menunjukkan bahwa ada pemaksaan atas pengukuran & mengabaikan prinsip partisipatif. Upaya mengukur tanah jg semestinya tidak bisa dilakukan karena ada sengketa dgn masyarakat yg harus dicapai terlebih dulu hingga mufakat.

Baca Juga: Chord Gitar Lirik Lagu Cintaku by Rendy Andika feat Miita Mpot yang Viral di TikTok

KontraS juga mengkhawatirkan jika sikap sewenang-wenang ini terus dilakukan tanpa mengindahkan kepentingan publik.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari aparat terkait dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh KontraS. ***

Editor: Irsal Masudi

Tags

Terkini

Terpopuler