Pemerintah Resmi Menetapkan Hari libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022, Jokowi: Gunakan Libur untuk Silaturahmi

6 April 2022, 20:25 WIB
Presiden Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran 4 Hari /

Jurnal Makassar - Pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti bersama lebaran 2022.

Penetepan libur dan cuti bersama lebaran 2022 di mulai sejak tanggak 29 April hingga 6 Mei 2022.

Artinya, masyarakat atau pekerja bisa mendaptkan hari libur dan cuti selama 10 hari.

Pemerintah memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022. Sementara itu, tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Menetapkan Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022, Mulai 29 April hingga 6 Mei

Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, Rabu 6 Aprol 2022.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih terperinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.

Baca Juga: Terbongkar Inisial M Adalah Dirinya, Marshel Widianto: Aku Memang Nakal Bukan Kriminal

Persiden Jokowi mengimbau agar masyarakat saat libur memanfaatkan waktu untuk berkumpul besama keluarga.

Jokowi mengatakan, cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orangtua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.

Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan lantaran pandemi virus corona belum usai. Selain itu, Presiden juga meminta masyarakat segera melengkapi vaksin Covid-19.

Baca Juga: Mohammed Rashid Hengkang dari Persib Bandung, Bakal Tanda Tangan Kontrak dengan Persija Jakarta?

"Saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai, kita semua harus selalu waspada," ucap Jokowi.***

Editor: Irsal Masudi

Tags

Terkini

Terpopuler