Penuhi Syarat ini! Bantuan Subsidi Upah (BSU) Cair ke 8,8 Juta Pekerja Dengan Gaji Dibawah Rp3 Juta

- 6 April 2022, 19:46 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. /Dok. Kemenko Perekonomian/

Jurnal Makassar - Bantuan subsidi upah (BSU) kembali disalurkan oleh Pemerintah pada tahun 2022.

Pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3 juta akan mendapatkan bantuan subsidi upah dari Kemnaker sebesar Rp1 Juta.

Pemerintah Mengumumkan bantuan subsidi upah (BSU) kembali cair di tahun 2022 dengan besaran Rp 1Juta.

Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Cek Daftar Penerima BSU Bantuan Subsidi Upah 2022, Apakah Anda Salah Satunya?

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto meneruskan arahan Presiden terkait rencana BSU atau bantuan Subsidi Gaji yang cair kembali tahun 2022 kepada 8,8 juta pekerja/karyawan/buruh yang memenuhi syarat.

"Tadi ada arahan Bapak Presiden terkait program BSU ini agar terus dimatangkan," kata Menko Airlangga dalam Konferensi Pers PPKM di Jakarta, Senin, 4 April 2022, dikutip Jurnal Makassar dari dari YouTube Sekretaris Presiden pada Rabu 6 April 2022.

Menko Airlangga menambahkan BSU Ketenagakerjaan menjadi salah satu bagian dari perlindungan sosial Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022.

Pemerintah telah merealisasi PEN 2022 mencapai Rp29,3 triliun atau merupakan 6,4 persen dari alokasi Rp455,62 triliun per tanggal 1 April 2022.

Baca Juga: Kapan Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022? Simak Penjelasan Muhadjir Effendy

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x