Chandrika Chika Sosok Penyebab Putra Siregar Dipenjara, akan Diperiksa Kamis 21 April

21 April 2022, 13:00 WIB
Chandrika Chika akan diperiksa dalam kasus Putra Siregar /Instagram.com/@chndrika_/

Jurnal Makassar - Selebgram Chandrika Chika menjadi sorotan setelah namanya disebut-sebut terlibat dalam kasus Putra Siregar.

Chandrika Chika sejauh ini telah dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik Polred Metro Jakarta.

Hanya saja, dirinya tidak memenuhi panggilan tersebut. Chandrika Chika akan diperiksa kepolisian mulai tanggal 21 April 2022.

Baca Juga: Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Chandrika Chika Besok Sebagai Saksi Kasus Putra Siregar dan Rico Valentino

Sosok wanita yang membuat bos gerai ponsel PS Store, Putra Siregar dan artis Rico Valentino melakukan pengeroyokan sampai masuk penjara

"Iya betul (Chandrika Chika)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit dikutip Jurnal Makassar dari PMJ News, Kamis 21 Aprl 2022.

Ridwan menjelaskan, pihaknya akan memeriksa Chika pada Rabu atau Kamis pekan ini. Surat pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi juga sudah dilayangkan, meskipun belum mendapatkan jawaban dari mantan kekasih Thariq Halilintar tersebut.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Film Tema Kartini, Mengangkat Perjuangan Perempuan Indonesia

"Sudah kami kirim surat panggilan, tapi dia belum jawab konfirmasi kehadiran," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang korban bernama Nuralamsyah.

Kejadian pengeroyokan ini terjadi di sebuah kafe bernama CD yang berlokasi di Senopati, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan pengeroyokan dilakukan dalam kondisi kedua tersangka mabuk setelah minum-minum.

Baca Juga: Profil R.A Kartini, Pelopor Emansipasi Wanita di Indonesia

"Jadi korban dan pelaku berada di kafe tersebut dan kondisinya dalam keadaan minum. Peristiwa ini dipicu karena ada satu kawan perempuan di kelompok RV dan PS yang mendatangi meja korban," terang Budhi.

Terkait aksi pengeroyokan ini, kedua tersangka yakni Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.***

Editor: Irsal Masudi

Tags

Terkini

Terpopuler