Pelaku Perjalanan Udara Tidak Lagi Wajib PCR atau Antigen, Berlaku Untuk Semua Termasuk Dosis Pertama?

18 Mei 2022, 21:53 WIB
Ilustrasi penerbangan pesawat di Bandara Udara Banyuwangi. /Pexels/Brett Sayles

Jurnal Makassar – Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri pada masa pandemi covid 19.

Dalam surat edaran tersebut diatur cara perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi udara.

Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi merupakan syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Baca Juga: Update Terbaru Syarat Perjalanan Dalam Negeri 18 Mei 2022, Apa Harus Booster?

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama bisa melakukan perjalanan udara udara.

Syaratnya adalah wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 × 24 jam.

Selain hasil rapid test antigen, pelaku perjalanan dalam negeri juga bisa memperlihatkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 × 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Syarat Baru Perjalanan Domestik, Naik Pesawat Tak Perlu Lagi PCR dan Antigen ?

Sedangkan bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis II, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Begitu juga dengan yang telah menerima vaksin dosis ketiga (booster) jika melakukan perjalanan udara dalam negeri tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Peraturan ini telah ditetapkan pemerintah dan dituangkan dalam surat edaran Menteri Perhubungan No. 56 tahun 2022.

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Bebas Masker di Area Terbuka

Sementara bagi seseorang yang mendapatkan pengecualian tidak mendapat vaksinasi karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, maka harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit Pemerintah.

Selain itu mereka harus menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 × 24 jam atau hasil RT-PCR dalam kurun waktu 3 × 24 jam sebelum keberangkatan.***

Editor: Aan Ariska Febriansyah

Tags

Terkini

Terpopuler