Update Terbaru Syarat Perjalanan Dalam Negeri 18 Mei 2022, Apa Harus Booster?

- 18 Mei 2022, 21:50 WIB
Ilustrasi Update Terbaru Syarat Perjalanan Dalam Negeri 18 Mei 2022, Apa Harus Booster?
Ilustrasi Update Terbaru Syarat Perjalanan Dalam Negeri 18 Mei 2022, Apa Harus Booster? /Ni Putu Putri Muliantari/Ringtimes Bali

Jurnal Makassar – Simak persyaratan terbaru melakukan perjalanan dalam negeri yang berlaku 18 Mei 2022, apakah masyarakat harus Booster?

Untuk melakukan perjalanan dalam negeri baik lewat maskapai udara maupun maskapai laut, masyarakat harus mematuhi syarat protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Yang menjadi syarat utama adalah melakukan vaksinasi dari vaksin satu sampai tiga. Saat ini pemerintah melonggarkan syarat perjalanan baik dalam dan luar negeri.

Baca Juga: Syarat Baru Perjalanan Domestik, Naik Pesawat Tak Perlu Lagi PCR dan Antigen ?

Pada 5 April kemarin, syarat melakukan perjalanan dalam negeri yaitu masyarakat harus melengkapi vaksinasi pertama hingga Booster.

Jika tidak, maka masyarakat harus melampirkan tes PCR yang berlaku 3 x 24 jam atau Antigen 1 x 24 jam.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan baru ini disebutkan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Update terbaru ini berlaku pada 18 Mei 2022.

Baca Juga: Covid-19 Terkendali, Jokowi Umumkan Indonesia Bebas Masker di Ruang Terbuka

Disamping itu, bagi masyarakat yang baru atau hanya mendapatkan vaksinasi dosis pertama maka wajib untuk menyertakan rapid test yang sampelnya diambil sebelum melakukan perjalanan.

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x