Jurnal Makassar - Kasus tewasnya Brigadir J semakin memanas, sore ini, Selasa 9 Agustus 2022 Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal mengumumkan tersangka baru.
Dilansir dari Antara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan akan diumumkannya tersangka baru perihal tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Insyaallah, sore ini. Pengumuman tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri," kata Dedi.
Dedi menambahkan, jika pengumuman tersangka ketiga ini direncanakan akan diumumkan pada pukul 16.00 WIB.
"(Diumumkan) di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media)," kata Dedi.
Sebelumnya, dari tim Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Baca Juga: Nonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo, Kapolri Lantik Irjen Pol Syahardiantono Jadi Kadiv Propam Polri
Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Setelah Bharada E, tersangka kedua yang diumumkan adalah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.
Brigadir RR sendiri disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Selain sudah ditetapkan dua tersangka, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Profil dan Biodata Putri Candrawati Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Lengkap Umur Hingga Pekerjaanya
Empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD menyebutkan ada tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.***