Komisi I DPR Minta KPU Tanggung Jawab Terkait Dugaan Kebocoran Data

29 November 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi dampak kebocoran data terhadap perusahaan. /Pexels/Anna Nekrashevich/

JurnalMakassar.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanggung jawab terkait dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di situs kpu.go.id.

"Jadi di Undang-Undang PDP (Perlindungan Data Pribadi) itu amanatnya kita enggak mau tahu itu dicolong oleh siapa, itu bagian berikutnya, tapi bahwa sampai kecolongan ini harus tanggung jawab ini KPU," kata Abdul saat memimpin jalannya rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 29 November 2023.

Dia mengatakan bahwa hal tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Baca Juga: Lirik Lagu BATTER UP - BABY MONSTER Trending 1 Youtube

"Jadi dalam hal ini yang salah adalah KPU langsung, langsung kita bisa mengatakan yang salah sebagai pengelola data pemilu ya kalau mengikuti Undang-Undang PDP," ujarnya.

Untuk itu, dia menyebut proses identifikasi pelaku peretas data Pemilu 2024 yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak berarti menghilangkan tanggung jawab KPU itu sendiri dalam menjamin keamanan data pemilih.

"Bahwa kemudian nanti harus dicari siapa yang nyolong itu iya, tapi bahwa pengelola data bertanggung jawab menjamin keamanan," ucapnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa dugaan kebocoran data Pemilu 2024 menjadi peringatan bagi KPU untuk lebih berhati-hati dalam mengelola sistem pemilu.

Baca Juga: Soft launching TwoFive Adventure Park Destinasi Petualangan Baru di Makassar

"Cuman kan dalam hal forum ini kita tidak mau menyalahkan sehingga kita sama-sama jagalah, yang pasti bahwa pelakunya memang sedang diidentifikasi oleh aparat penegak hukum, dan ini juga peringatan juga buat KPU untuk jaga sistemnya lebih baik," katanya.

Dia pun menyebut baik KPU selaku penyelenggara pemilu maupun pelaku peretasan data Pemilu 2024 harus bertanggung jawab atas dugaan kebocoran data yang terjadi.

"Memang kalau menurut Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kan sudah jelas lembaganya harus bertanggung jawab. Nah pelaku, pelaku pencurian atau pemanfaatan data secara tidak sah ini ya harus diproses secara hukum," tuturnya.

Dia mengatakan bahwa Kemenkominfo turut berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Polri untuk mengusut dugaan kebocoran data di KPU.

Baca Juga: Bawaslu Makassar Terjunkan Panwascam Awasi Jalan Sehat Satu Putaran dan Jalan Sehat Perjuangan

"Nah, ini lagi memang aparat penegak hukum dan BSSN, KPU, kami ini sedang berkoordinasi pelakunya apa dan dan motifnya apa," ucap dia.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A. Bachtiar mengatakan pihaknya menemukan dugaan kebocoran data pemilih dalam situs kpu.go.id lewat patroli siber yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).

Hal itu terkait munculnya peretas anonim bernama "Jimbo" yang mengklaim telah meretas situs KPU dan mengakses data pemilih dari situs tersebut.

Akun tersebut membagikan 500 ribu data contoh dalam satu unggahan di situs BreachForums. Situs tersebut biasanya digunakan untuk menjual data-data hasil peretasan.

Baca Juga: Gibran Disambut Jutaan Warga Makassar di Jalan Sehat

Jimbo juga memverifikasi kebenaran data dengan beberapa tangkapan layar dari situs cekdptonline.kpu.go.id.***

Editor: Aan Febriansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler