Kronologis Penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah oleh Tim KPK Hingga Ditetapkan Tersangka

- 28 Februari 2021, 08:11 WIB
KPK tunjukan uang korupsi Nurdin Abdullah
KPK tunjukan uang korupsi Nurdin Abdullah /Tangkap layar youtube KPK RI

Jurnal Makassar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Tiga tersangka diantara, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat selaku penerima suap.

Satu tersangka lainnya yaitu Agung Sucipto selaku pemberi suap dan merupakan kontraktor yang sudah lama kenal dengan Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

"Dengan keterangan saksi dan bukti yang cukup, KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak 3 orang, sebagai penerima NA dan IR, pemberi AS," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam keterangannya, Minggu 28 Februari 2021.

Ketiganya setalah ditetapkan jadi tersangka juga ditahan selama 20 hari kedepan.

Berikut Kronologi penangkapan Nurdin Abdullah dari keterangan KPK:

Baca Juga: Nurdin Abdullah Diamankan KPK Dini Hari, Jubir Beda Soal OTT Hingga Kabar Pulang Malam Ini

1. Jumat 26 Februari 2021, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AS kepada NA melalui perantaraan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA.

2. Pukul 20.24 Wib, AS bersama IF menuju ke salah satu rumah makan di Makassar dan setiba di rumah makan tersebut telah ada ER yang telah menunggu.

3. Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Tokoh Anti Korupsi, Kini Ditangkap KPK

4. Dalam perjalanan tersebut, AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada ER.

5. Sekitar pukul 21.00 Wib, IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS dipindahkan ke bagasi mobil milik ER di Jalan Hasanuddin.

6. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wita, AS diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba sedangkan sekitar pukul 00.00 Wita, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya.

Baca Juga: ACC: Nurdin Abdullah Satu-satunya Gubernur di Sulsel Ditangkap KPK, Berikut Kasusnya

7. Pada sekitar Pukul 02.00 Wita, NA juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel.***

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x