Penggiringan Opini Kasus Korupsi Nurdin Abdullah Lewat Karangan Bunga, Marwan Mas: Sia-sia

- 4 Maret 2021, 18:02 WIB
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bersama dua rekan lainnya mengenakan rompi orange KPK
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bersama dua rekan lainnya mengenakan rompi orange KPK /IST/JurnalMakassar/Irsal

Jurnal Makassar - Meski ada warga Sulsel menunjukkan dukungan kepada Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.

Salah satu bentuk dukungannya adalah banyaknya kiriman karang bunga ke rumah jabatan gubernur Gubernur Sulsel Jalan Jendral Sudirman.

Dampak dukungan tersebut membentuk dampak penggiringan opini publik agar tersangka Nurdin Abdullah bisa dibebaskan dari jerat hukum.

Baca Juga: Penyidik KPK Temukan Uang Asing Diduga Terkait Kasus Suap Nurdin Abdullah

Menanggapi hal tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta masyarakat tidak terpengaruh atas asumsi dan opini.

"KPK meminta pihak-pihak untuk tidak mengaburkan fakta dengan membentuk opini dan asumsi yang menggiring masyarakat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 4 Maret 2021.

Sementara, Pengamat Hukum Pidana, Prof Marwan Mas menilai, usaha penggiringan opini publik itu bisa sia-sia.

Baca Juga: Perpanjang MoU, Pemkab Majene ASN Dorong Kuliah di Unibos

Tersangka Nurdin Abdul dalam kasusnya merupakan operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK.

"Nanti kita lihat saat proses sidang, KPK tidak mungkin melakukan OTT hanya dengan dua alat bukti, setahu saya minimal mereka punya tiga. Apalagi ini terkait kasus dugaan suap," ujar Prof Marwan Mas.

Menurut Prof Marwan Mas, KPK tetap fokus pada kerja untuk membuktikan sangkaan kepada para tersangka dan terus mengumpulkan barang bukti.

Baca Juga: Jurgen Klopp vs Thomas Tuchel Adu Strategi, Siapa Menang?

"Tidak akan mempan penggiringan opini. KPK akan jalan trus, seperti yang saya bilang tadi, KPK tidak akan menetapkan orang jadi tersangka kalau hanya 2 barang bukti, minimal 3 barang bukti," jelasnya.

Ia meyakini, saat sidang nanti, KPK akan mencantumkan bukti-bukti keterlibatan NA dalam kasus tersebut.

"Jadi inilah yang keliru, jadi suap itu hanya boleh ditangkap kalu disadap telponnya orang yang mau melakuka suap-menyuap,
jadi andalannya (KPK) itu, nanti diliat didalam sidang pengadilan, baru NA gabisa ngomong, kalu diperdengarkan sadapan telponnya," katanya***

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x