Buat Laporan Palsu, Mantan Dosen UMI Prof Natsir Hamzah Terancam Pencemaran Nama Baik

- 28 April 2021, 19:19 WIB
Tim Hukum Rektor UMI
Tim Hukum Rektor UMI /Jurnal Makassar/Irsal Masudi/

 

Jurnal Makassar - Mantan dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Natsir Hamzah terancam terjerat UU pencemaran nama baik.

Pasalnya, Prof Natsir Hamzah telah membuat laporan palsu terhadap Guru Besar UMI Prof Sufirman Rahman ke pihak Polda Sulsel.

Perkara antara Prof Sufirman Rahman dan Prof Natsir Hamzah berawal sejak November 2020 lalu.

Baca Juga: Didiuga Lakukan Penggelapan Selama Menjabat, Mantan Dekan FKM UMI Dituntut Kembalikan Uang Rp1,3 Miliar

Baca Juga: Gugatan Mantan Dekan FKM Ditolak, Rektor UMI Terbebas Bayar Ganti Rugi Rp71,4 Miliar

Baca Juga: Profil Nadiem Makarim dari Pendiri Gojek Kini Dilantik Jadi Mendikbudristek

Saat itu, Prof Natsir Hamzah pengajukan laporan ke Polda Sulsel terkait pemalsuan tandatangan yang didiuga dilakukan oleh Prof Sufirman Rahman.

Sejak itu, pihak penyidik Polda menindak lanjuti laporan tersebut sehingga dilakukan serangkaian penyelidikan.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah