Jurnal Makassar - Mantan dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Natsir Hamzah terancam terjerat UU pencemaran nama baik.
Pasalnya, Prof Natsir Hamzah telah membuat laporan palsu terhadap Guru Besar UMI Prof Sufirman Rahman ke pihak Polda Sulsel.
Perkara antara Prof Sufirman Rahman dan Prof Natsir Hamzah berawal sejak November 2020 lalu.
Baca Juga: Gugatan Mantan Dekan FKM Ditolak, Rektor UMI Terbebas Bayar Ganti Rugi Rp71,4 Miliar
Baca Juga: Profil Nadiem Makarim dari Pendiri Gojek Kini Dilantik Jadi Mendikbudristek
Saat itu, Prof Natsir Hamzah pengajukan laporan ke Polda Sulsel terkait pemalsuan tandatangan yang didiuga dilakukan oleh Prof Sufirman Rahman.
Sejak itu, pihak penyidik Polda menindak lanjuti laporan tersebut sehingga dilakukan serangkaian penyelidikan.