3. Masukkan nama penerima sesuai KTP;
4. Masukkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode;
Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu idfc - Blackbear yang Populer di Tiktok
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru;
6. Lalu klik tombol cari data.
Selanjutnya sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diinput.
Dikutip dari laman Kemensos, BPNT dan PKH diberikan secara beriringan.
Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy Z Flip 3 5G di Indonesia
Awalnya, penerima BPNT hanya menerima bantuan selama 12 bulan.
Namun, ditambah lagi dua bulan dengan bantuan Rp 200 ribu per bulan.