PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus 2021, Pemerintah Tambahkan 9 Bansos untuk Masyarakat

- 26 Juli 2021, 07:20 WIB
Presiden Jokowi mengatakan akan meningkatkan bansos Covid-19 seiring dengan diberlakukannya PPKM Darurat Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Presiden Jokowi mengatakan akan meningkatkan bansos Covid-19 seiring dengan diberlakukannya PPKM Darurat Level 4 hingga 2 Agustus 2021. /Instagram.com/@jokowi

Jurnal Makassar - Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4.

Semula PPKM ini telah diperpanjang hingga 26 Juli, untuk PPKM kali ini akan berlaku hingga tanggal 2 Agustus 2021.

PPKM level 4 ini terbilang lebih longgar dari sebelumnya, karena padagang kecil diberikan kelonggaran untuk membuka usahanya dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Kebijakan PPKM level 4 ini akan diberlakukan merata di seluruh wilayah di Indonesia, tidak hanya di Jawa-Bali.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan dan aspek ekonomi dan dinamika sosial. Saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus," kata dia.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021

Sementara Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan memberikan penambahan bantuan sosial (baru) untuk masyarakat di kabupaten/kota selama diterapkan PPKM level 4.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x