Inilah Kriteria Pendaftar pip.kemdikbud.go.id cukup dengan mempersiapkan berkas-berkas berikut ini.
Pertama, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran.
Kedua, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), SKTM ini diperlukan bagi keluarga yang tidak mempunyai KKS.
Ketiga, Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari kepala sekolah serta Rapor sekolah.
Tentunya, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan PIP tersebut, salah satunya adalah kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai alat transaksi dalam penerimaan bantuan tersebut.***