Jurnal Makassar - Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) telah dicairkan dalam 2 tahap. Pencairan tahap 1 dan 2 berlangsung dari awal tahun hingga Agustus 2021.
Pencairan Bansos BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 3 akan dilangsungkan setelah penyaluran Bansos BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2 selesai akhir Agustus.
Meskipun belum ada jadwal pasti kapan pendaftaran BLT UMKM tahap 3 akan dimulai.
Kemungkinan besar pendaftaran BLT UMKM Tahap 3 akan dilaksanakan pada bulan September mendatang.
Pada penyaluran BLT BPUM Tahap 3 akan ada 500 penerima baru UMKM Tahap 3 senilai Rp 1,2 juta.
Calon penerima BLT UMKM dapat memeriksa daftar penerima BPUM UMKM pada link eform BRI eform.bri.co.id/bpum. dan banpresbpum.id.
Berikut cara cek daftar penerima eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Link Cek Penerima BLT UMKM Tahap 3 di Eform BRI dan banpresbpum.id
1. Buka Browser aplikasi HP seperti Google Crome, UC Browser, dan lain-lain
2. Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum
3. Masukkan NIK
Baca Juga: Yahya Waloni jadi Tersangka Penistaan Agama
4. Masukkan kode yang tertera di layar
5. Klik Proses
6. Akan muncul pemberitahuan yang tercatat atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
namanya terdaftar atau tidak, dengan melalui login BRI eform.bri.co.id/bpum
Baca Juga: Mulai Sabtu 28 Agustus 2021 Aplikasi Pedulilindung jadi Syarat Perjalanan
Berikut cara cek penerima BLT UMKM BPUM melalui BNI di banpresbpum.id:
1. Buka Browser aplikasi HP seperti Google Crome, UC Browser, dan lain-lain
2. Buka https://banpresbpum.id
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Baca Juga: Link Download Aplikasi Pedulilindungi, Aplikasi Wajib Lakukan Perjalanan
4. Klik Cari
5. Akan muncul pemberitahuan tercatat atau tidak sebagai penerima BPUM 2021
Bila Anda tidak terdaftar sebagai penerima, Anda bisa mendaftar sebagai penerima BPUM Tahap 3 Rp1,2 Juta. Berikut ini cara daftarnya:
Baca Juga: BST DKI Jakarta Cair Lagi? Pantau corona.jakarta.go.id untuk info Penyaluran Tahap 7 dan Tahap 8
Untuk mendaftar BPUM 2021, yakni dengan mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.
Adapun data dan dokumen yang harus disiapkan adalah sebegai berikut:
Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik
Nomor kartu keluarga
Nama lengkap
Alamat sesuai KTP
Bidang usaha Nomor telepon
Baca Juga: Dapatkan Rp2,4 Juta, Login dan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19 Lewat HP di www.prakerja.go.id
Sehingga akan mendapatkan NIB, lalu jika dokumen kita diterima, maka Kadiskop UKM kabupaten atau kota di wilayah masing-masing akan merekomendasikan nama pelaku UMKM.
Adapun Syarat Syarat Penerima Bansos BLTM UMKM sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia
Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Memiliki Usaha Mikro
Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***