Lakukan Cara Ini Agar KTP Bisa Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 Juta di BNI

- 30 Agustus 2021, 19:06 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Jurnal Makassar/

1.Telah diusulkan sebagai penerima BLT UMKM oleh lembaga pengusul

Adapun lembaga pengusul yang juga dijadikan tempat untuk mendaftar sebagai penerima BLT UMKM BNI adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

2. Belum pernah menerima BLT UMKM.

Tahun ini pemerintah memprioritaskan menyasar pelaku usaha mikro yang belum pernah sama sekali mendapat bantuan. Jika Anda termasuk, maka segera lakukan pendaftaran.

3. Jika pernah menerima BLT UMKM di tahun 2020, Anda masih berkesempatan memperoleh BLT UMKM tahun ini, namun pastikan Anda tidak mengajukan pinjaman berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Langgar Kode Etik Dihukum Potong Gaji

4. Bagi pelaku usaha yang alamat domisilinya berbeda dengan lokasi usaha sekarang, masih bisa daftar dengan melampirkan Surat Keterangan Usaha.

5. Bagi pendaftar yang belum mempunyai rekening BNI tidak perlu risau karena akan dibuatkan rekening baru jika menjadi penerima bantuan ini sehingga BLT UMKM bisa langsung masuk ke rekning.

Adapun penerima bantuan UMKM yang cair di BNI bisa melakukan cek online di link banpresbpum.id. Berikut cara ceknya;

1. Buka alamat website banpresbpum.id

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah