Wakil Ketua KPK Langgar Kode Etik Dihukum Potong Gaji

- 30 Agustus 2021, 17:26 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar langgar kode etik
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar langgar kode etik /Jurnal Makassar//Tangkap Layar Youtube.com/KPK RI//

Jurnal Makassar - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar telah menyalahgunakan jabatannya.

Untuk itu, Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi berupa pemotongan gaji pokok.

Baca Juga: Bupati Probolinggo Terjaring OTT KPK Bersama Suaminya, Diduga Maling Uang Rakyat

Dikutip dari PMJ News, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberikan sanksi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Dia terbukti bersalah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Lili melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas No 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani," ujar Tumpak dalam sidang yang disiarkan secara virtual, Senin 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Bansos BSU Rp1 Juta di Link BPJS Ketenagakerjaan Tidak Cair?, Simak Penjelasan Kemnaker

Lebih lanjut Tumpak mengatakan, pihaknya menjatuhkan sanksi terhadap terperiksa Lili Pintauli Siregar dengan hukuman berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x