Akses simpatika.kemenag.go.id, Simak Kriteria Penerima BSU Guru Madrasah Non PNS

- 2 September 2021, 08:00 WIB
Login simpatika ptk.kemenag.go.id, Ini Syarat Pencairan BSU Guru Madrasah, Lengkapi Usai Notifikasi
Login simpatika ptk.kemenag.go.id, Ini Syarat Pencairan BSU Guru Madrasah, Lengkapi Usai Notifikasi /Kemenag.go.id/


Jurnal Makassar – Pemerintah melalui Kementerian Agama akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru honorer pada September 2021 ini.

Penerima bantuan tersebut dihadirkan oleh pemerintah kepada guru honorer Madrasah di antaranya, guru honor RA, MI, MTS, dan MA.

Dilansir dari kemenag.go.id, bantuan untuk penerima BSU guru honorer tersebut menyasar sebanyak 300.000 orang penerima.

Baca Juga: Ini Cara Mudah Dapatkan Subsidi Listrik PLN September 2021

Simak kriteria penerima bantuan BSU guru honorer dari Kemenag di bawah ini:

1.  Aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA/MAK, dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).
 
2.  Belum terdaftar sertifikasi.
 
3.  Memiliki Nomor PTK Kemenag (NPK) dan/atau Nomor Unik Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Baca Juga: 6 Bansos Ini Cair Bulan September 2021, Ada Bantuan PIP Hingga BST Rp300 Ribu
 
4.  Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag.
 
5.  Berstatus guru tetap madrasah yang bukan PNS.
Diprioritaskan bagi guru yang telah lama mengabdi, dan dibuktikan dengan surat keterangan lama mengabdi.

6.  Memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

Baca Juga: BSU Guru Madrasah Segera Cair, Login di simpatika.kemenag.go.id Sekarang Juga
 
7.  Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.
 
8.  Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag.
 
9.  Belum usia pensiun (60) tahun, (akan diprioritaskan bagi guru yang lebih tua).

Baca Juga: Simak Daftar Bansos yang Cair September 2021 Ini
 
10.         Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
 
11.         Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah.
 
12.         Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif.***

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah