Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, dan bukti kepemilikan usaha mikro seperti SKU/NIB/IUMK.
Jika ingin mendaftar namun belum memiliki SKU/NIB/IUMK, Anda bisa mendaftar secara online dan offline dengan cara berikut;
Cara mendaftar online anggota UMKM;
1. Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
2. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan
3. Kemudian pilih pendaftaran NIB sesaui dengan jenis usaha yang dimiliki
4. Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan
5. Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan
6. Untuk UMKM pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.
Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Tahap 3 DKI Jakarta, Bantuan Usaha Hingga Rp1,2 Juta