Jurnal Makassar - Berikut ini Daftar Bank ACCD untuk Transaksi Rupiah dan Yuan Setelah RI-China Resmi Tinggalkan Dollar
Pemerintah RI dan China resmi gunakan alat tukar Rupiah dan Yuan sebagai mata uang dalam transaksi perdagangan dunia.
Kedua negara tersebut sepakat tinggalkan dollar dan menggunakan alat tukar masing-masing negara dalam transaksi perdagangan bilateral yang telah disepakati.
Baca Juga: Tinggalkan Dolar AS, Indonesia Resmi Gunakan Mata Uang China untuk Transaksi Internasional
Perjanjian kerja sama disusun berdasarkan nota kesepahaman yang disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo serta Gubernur PBC, Yi Gang pada 30 September 2020.
Dikutip dari laman resmi BI, kerja sama Indonesia dan China meliputi penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara Rupiah dan Yuan.
Kerja sama yang dilakukan antara dua negara tersebut adalah upaya mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas.
Baca Juga: AS Diramal akan Mengalami Resesi dan Dolar akan Carut Marut
Bank yang ditunjuk sebagai ACCD adalah bank yang dipandang telah memiliki kemampuan dalam memfasilitasi transaksi Rupiah dan Yuan.
Bank yang ditetapkan sebagai ACCD untuk memfasilitasi transaksi Rupiah dan Yuan adalah: