Jokowi Teken Aturan Disiplin PNS, Dari Soal Jam Kerja Hingga Laporan Harta Kekayaan, Simak Ketentuan Hukumanny

- 16 September 2021, 18:39 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Jurnal Makassar/dok. Sekretariat Kabinet RI

Jurnal Makassar – Peraturan baru terkait disiplin PNS sudah dikeluarkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021.

Peraturan tersebut mencantumkan hal yang berkaitan dengan kewajiban dan larangan sekaligus hukuman disiplin yang bisa saja diterima oleh PNS yang tidak mentaati aturan.

Ketentuan hukuman disiplin tersebut akan dijatuhkan kepada PNS apabila melanggar ketentuan mengenai kewajiban dan larangan yang tertera dalam PP tersebut.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Presiden Jokowi: PPKM Diperpanjang Sampai 30 Agustus 2021

Beberapa aturan disiplin PNS yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 itu adalah terkait sejumlah pelanggaran. Mulai dari soal jam kerja hingga laporan harta kekayaan.

PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja, dapat dikenakan hukuman disiplin dengan tiga kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang dan berat.

Masing-masing tingkat pelanggaran akan dikenakan hukuman sesuai dengan kategorinya. Mulai berupa teguran lisan, pemotongan tunjangan kinerja, hingga penurunan jabatan atau berupa pemberhentian.

Baca Juga: Selain Najwa Shihab, 16 September Juga Adalah Hari Ulang Tahun Ariel Noah

Selain itu, bahkan bunyi pasal 15 ayat 2 menegaskan bahwa PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.

Selanjutnya, terkait pelanggaran terhadap kewajiban PNS melaporkan harta kekayaan. Dalam penjabarannya, bagi PNS yang melakukan pelanggaran tersebut akan langsung dikenakan hukuman disiplin kategori sedang dan berat.

Hukuman disiplin kategori sedang bagi PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban melaporkan harta kekayaannya adalah pejabat administrator dan pejabat fungsional.

Baca Juga: Momen Ultah ke-27 Tahun Mikha Tambayong Potret Bareng Jungkook dan V Personel BTS, Ayah Serta Deva Mahendra

Sedangkan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang melanggar ketentuan tersebut dapat diganjar hukuman disiplin kategori berat.

Sebagai catatan, selain pelanggaran jam kerja dan pelaporan harta kekayaan. PP tersebut juga memuat ketentuan bagi PNS dalam soal memberikan dukungan kepada peserta pemilu/pilkada.

Menurut peraturan yang diberlakukan, PNS dilarang keras untuk memberikan dukungan kepada peserta pemilu/pilkada. Baik kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta calon DPR/DPD/DPRD.

Adapun sanksi kategori hukuman disiplin yang akan dijatuhi kepada PNS yang tidak mentaati ketentuan tersebut disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang sudah tercatat dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tersebut.

Adapun mengenai pemberlakukan PP Nomor 94 Tahun 2021 dimulai sejak 31 Agustus 2021.***

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah