Peserta Lolos Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Siapkan Dokumen Ini Untuk Pemberkasan

- 18 September 2021, 12:40 WIB
Seleksi Guru ASN PPPK 2021
Seleksi Guru ASN PPPK 2021 /Antara

Jurnal Makassar – Bagi peserta seleksi PPPK Guru  Tahap 1 yang lolos passing grade harus menyiapkan sejumlah dokumen untuk keperluan pemberkasan.

Seperti diketahui, proses seleksi PPPK Guru sudah selesai dan hasilnya akan diumumkan pada 24 September 2021.

Meskipun belum disebutkan kapan waktu tepat akan diadakan pemberkasan. Akan tetapi baru-baru ini Muhammad Ridwan, yakni kepala PPPS BKN menyinggung soal tersebut melalui Twitter.

Baca Juga: PENTING, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Peserta Lolos Seleksi PPPK Guru Tahap 1 untuk Pemberkasan

Baca Juga: Peserta PPPK Guru 2021 yang Tidak Lolos Seleksi Kompetensi Tahap Pertama Boleh Melakukan Sanggahan

Baca Juga: Lirik Lagu Wildest Dreams - Taylor Swift Lengkap dengan Terjemahan Indonesia

"Apapun yang terjadi, SelKom P3K Guru Tahap I sudah selesai. Bagi mereka yang lulus dan melawan diri sendiri (nilai maksimal, formasi di sekolah induk) persiapkan dengan pemberkasan. Cek Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Juknis Pengadaan PPPK,” tulis Ridwan.

Selain itu, mengenai verifikasi pemberkasan PPPK hasil seleksi tahap 1 dilaksanakan setelah adanya penetapan formasi oleh Kementerian PAN RB.

Apabila penetapan formasi telah ditetapkan, BKN akan melakukan proses verifikasi pemberkasan yang didasarkan pada usulan instansi dalam rangka tindak lanjut untuk melakukan penyusunan Nomor Induk PPPK.

Baca Juga: Link Streaming dan Download Squid Game Episode 1-9 Sub Indo Serial Thriller Korea Terbaru di Netflix

Untuk diangkat menjadi calon PPPK. Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Guru harus menyiapkan berkas, yakni dalam bentuk penyerahan surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani berdasarkan format yang sudah ditetapkan oleh panitia seleksi nasional PPPK.

Berkas tersebut ditujukan kepada PPPK dengan disertai beberapa lainnya, di antaranya:

1.      Fotokopi Ijazah/STTB yang dilegalisir oleh pihak berwenang berdasarkan kualifikasi dan tugas yang ditetapkan

2.      Daftar riwayat hidup yang terdapat tanda tangan peserta di atas materai,

Baca Juga: BST DKI Tahap 7 dan Tahap 8 Tidak Cair? Simak Penjelasan Kemensos dan Pemprov Jakarta

3.      Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

4.      Surat keterangan sehat dari dokter

5.      Surat pernyataan tidak mengkonsumsi narkotika

Baca Juga: BST Kemensos Dipastikan Cair Untuk 3 Kriteria Ini, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Sebagai tambahan informasi. Bagi peserta yang tidak lolos seleksi PPPK Guru tahap 1, peserta masih punya kesempatan mengikuti tes sebanyak tiga kali.

Seperti yang sempat dinyatakan oleh MendikbudRistek, Nadiem Makarim, agar peserta yang belum lulus agar tidak langsung menyerah.***
 

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x