Jurnal Makassar – Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, yakni Tamanuri memberi penekanan agar diadakan pembahasan lanjut terkait batas-batas wilayah di empat provinsi wilayah Sulawesi.
Adapun provinsi yang dimaksud adalah Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.
Tamanuri mengungkapkan bahwa pengaturan batas-batas wilayah tersebut dibutuhkan untuk mencegah terjadinya konflik di masa yang akan datang.
Baca Juga: Air Terjun Takapala,Wisata Alam Populer di Sulawesi Selatan
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa mengenai tapal batas wilayah yang dimaksud sudah mengalami perubahan.
“Dulu kali-nya besar, belum dangkal, sekarang sudah (dangkal) yang tadinya mungkin batasnya adalah yang terdalam di kali itu. Nah, ini juga perlu perubahan-perubahan," ujarnya dikutip dari laman resmi DPR RI.
Ungkapan Tamanuri tersebut disuarakan di dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU tentang Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah pada 21 September 2021.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI lainnya, yakni Firman Soebagyo mengungkapan bahwa penyusunan RUU terkait empat provinsi di Sulawesi adalah sejarah baru.
Firman berpendapat bahwa RUU tersebut tidak sampai memutuskan mata rantai sejarah terbentuknya provinsi yang dimaksud sebelumnya.