Libur Maulid Nabi Berubah Dari Tanggal 19 jadi 20 Oktober 2021, Ini Penjelasannya

- 11 Oktober 2021, 18:30 WIB
Libur Maulid Nabi Muhammad 2021 Digeser Menjadi 20 Oktober, Kemenag: Sebagai Antisipasi Covid-19
Libur Maulid Nabi Muhammad 2021 Digeser Menjadi 20 Oktober, Kemenag: Sebagai Antisipasi Covid-19 /congerdesign/pixabay/

Jurnal Makassar - Sedang ramai diberitakan dan diperbincangkan terkait hari libur Maulid Nabi yang berubah. Kementerian Agama (Kemenag) ungkap alasannya.

Jika sebelumnya libur Maulid Nabi ditetapkan pada tanggal 19 Oktober, saat ini Kemenag menetapkannya pada 20 Oktober 2021.

Kemenag mengungkapkan bahwa pergantian hari libur Maulid Nabi tahun ini terkait dengan langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Terbaru, Lengkap Oktober 2021 Hari Maulid Nabi SAW Digeser

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Dirjen Bimas Islam, yakni Kamaruddin Amin pada 9 Oktober 2021, di Jakarta.

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari Maulid Nabi Muhammad SAW digeser 20 Oktober 2021," ungkapnya.

Kamaruddin juga menuturkan, bahwa untuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tetap di 12 Rabiul awal, yaitu 19 Oktober. Namun hari libur nasionalnya dilakukan pergeseran atau pergantian.

Baca Juga: AKSES Laman bsu.kemnaker.go.id, Pastikan Nama Anda Masuk Penerima BLT Subsidi Gaji Cair Oktober

Selanjutnya, disebutkan bahwa perubahan tanggal libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW tertuang dalam keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712, 1 dan 3 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah