Jurnal Makassar - Sedang ramai diberitakan dan diperbincangkan terkait hari libur Maulid Nabi yang berubah. Kementerian Agama (Kemenag) ungkap alasannya.
Jika sebelumnya libur Maulid Nabi ditetapkan pada tanggal 19 Oktober, saat ini Kemenag menetapkannya pada 20 Oktober 2021.
Kemenag mengungkapkan bahwa pergantian hari libur Maulid Nabi tahun ini terkait dengan langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Dirjen Bimas Islam, yakni Kamaruddin Amin pada 9 Oktober 2021, di Jakarta.
"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari Maulid Nabi Muhammad SAW digeser 20 Oktober 2021," ungkapnya.
Kamaruddin juga menuturkan, bahwa untuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tetap di 12 Rabiul awal, yaitu 19 Oktober. Namun hari libur nasionalnya dilakukan pergeseran atau pergantian.
Baca Juga: AKSES Laman bsu.kemnaker.go.id, Pastikan Nama Anda Masuk Penerima BLT Subsidi Gaji Cair Oktober
Selanjutnya, disebutkan bahwa perubahan tanggal libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW tertuang dalam keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712, 1 dan 3 Tahun 2021.