Sedangkan PKH atau Program Keluarga Harapan adalah program bantuan bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan miskin yang ditetapkan sebagai PKM (Penerima Keluarga Manfaat).
Besaran dan yang diterima oleh penerima PKH didasarkan pada kategori penerima yang telah ditetapkan Kemensos.
Kedua bansos tersebut, PKH dan BPNT haya diterima oleh masyarakat yang terdaftar sebagai KPM di Data Terpadu Kesejahteraan sosial (DTKS).
Baca Juga: Alhamdulillah, Ada Top Up Bansos Rp300 Ribu Cair November 2021
Setelah memenuhi syarat sekaligus terdaftar di DTKS kemensos, penerima PKH dan BPNT bisa melakukan cek penerima melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Adapun cara cek penerima BPNT dan PKH melalui cekbansos.kemensos.go.id adalah dengan cara berikut ini:
1. Silahkan akses cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan alamat (Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan pada kolom yang tersedia
3. Masukkan Nama sesuai identitas KTP
4. Masukkan kode sesuai petunjuk
5. Klik "Cari Data"
Selanjutnya akan muncul keterangan apakah daya yang dimasukkan merupakan penerima BPNT dan PKH atau bukan.
Pasalnya, sistem pencarian akan mencocokkan nama KPM beserta wilayah yang telah diinput.
Baca Juga: Ini Informasi Bansos Kemensos Cair November 2021, Ada PKH dan BPNT Hingga Top Up Bansos Rp300 Ribu
Kemudian, apa hubungan antara PKH dan BPNT dengan top up kartu sembako November-Desember yang akan dilaksanakan Kemensos?