Sebagai tambahan informasi, dana KJP Plus hanya bisa digunakan untuk membeli perlengkapan dan peralatan yang menunjang pendidikan siswa-siswi yang menerima KJP Plus tahap 2.
Adapun besaran dana yang akan didapatkan oleh penerima KJP Plus adalah sebagai berikut :
1. SD/MI/SDLB: total alokasi dana perbulan Rp250.000 ribu, tambahan SPP untuk sekolah SWASTA perbulan Rp130.000 ribu.
2. SMP/MTs/SMPLB: total alokasi dana perbulan Rp300.000 ribu, tambahan SPP untuk sekolah SWASTA perbulan Rp170.000 ribu.
3. SMA/MA/SMALB: total alokasi dana perbulan Rp420.000 ribu, tambahan SPP untuk sekolah SWASTA perbulan Rp290.000 ribu.
Baca Juga: Informasi Terbaru KJP Plus Tahap 2 Jadwal Cair, Besaran, Hingga Syarat Penerima
4. SMK: total alokasi dana perbulan Rp450.000 ribu, tambahan SPP untuk sekolah SWASTA perbulan Rp240.000 ribu.
5. PKBM: total alokasi dana perbulan Rp300.000 ribu.
Demikian artikel yang memuat informasi mengenai KJP plus tahap 2.***