Baca Juga: Pastikan Tanda dan 3 Syarat Ini Agar Dana KJP Plus Tahap 2 Mengalir ke Rekening
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Selain itu, untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima KJP Plus tahap 2 atau bukan, silahkan cek penerima KJP Plus tahap 2 melalui kjp.jakarta.go.id.
Berikut adalah cara cek penerima KJP Plus tahap 2 di kjp.jakarta.go.id :
Baca Juga: Selamat Hari Guru 2021! Ini Lirik Lagu Hymne Guru
1. Akses kjp.jakarta.go.id
2. Isikan NIK
3. Pilih tahun dan tahap penyaluran
4. Klik "Cek"