Sudah Daftar Bantuan Pariwisata BPUP 2021? Ketahui Syarat dan Cara Daftar di bpup.kemenparekraf.go.id

- 4 Desember 2021, 19:35 WIB
Ilustrasi Bantuan Pariwisata
Ilustrasi Bantuan Pariwisata /Jurnal Makassar/

Jurnal Makassar - Daftar bantuan usaha pariwisata atau BPUP, ini syarat dan cara daftarnya. Dapatkan uang Rp 1,8 juta login bpup.kemenparekraf.go.id

Bantuan pariwisata atau BPUP 2021 adalah bantuan pemerintah dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan 2020.

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC PEN) memberikan bantuan BPUP 2021 untuk mendukung sektor usaha pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Pariwisata, Login bpup.kemenparekraf.go.id

Untuk memudahkan mengakses bantuan BPUP 2021, pemerintah membuka proses pendaftaran hingga pengesahan secara digital.

Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Rabu 17 November 2021 lalu mengatakan bantuan produktif akan diberikan sebanyak tiga kali pencairan. Tiap pencairan pelaku usaha di sektor pariwisata dapat memperoleh Rp 600 ribu per sekali pencairan.

"Bantuan produktif atau bantuan tunai sebesar Rp 600 ribu untuk 3 kali pembayaran," beber Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga: VIRAL! Video Gunung Semeru Erupsi, Warga Berhamburan karena Panik

Dikutip dari situs resmi bpup.kemenparekraf.go.id, syarat untuk mendaftar Program BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf, harus termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x