Lalu, bagaimana dengan BST Kemensos? Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) bisa saja kembali diberikan.
Hal itu bisa saja terjadi ketika situasi dalam keadaan darurat yang mengharuskan pemerintah memberikan bantuan BST.
Baca Juga: Nadeo Argawinata Tampil Memukau, Mampu Melakukan Banyak Penyelamatan Meski Kebobolan Dua Gol
Hanya saja, BST Kemensos yang cair pada 2021 lalu, sengaja didesain pemerintah untuk kebutuhan tertentu, utamanya dalam keadaan darurat yang mengharuskan pemerintah kembali mencairkannya.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Hal tersebut tidak terlepas dari aturan turunan Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintah pada dua tahun silam.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto menjelaskan, pemerintah akan menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada tahun 2022 ini.
"Mulai bulan Februari 2022, pemerintah akan memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjan bagi peserta jaminan sosial," ujar Agus, dikutip dari laman resmi Kemenkopmk.go.id.
Agus Suprapto menjelaskan, program tambahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dapat membantu dan mengurangi beban penduduk usia produktif yang kehilangan pekerjaan yang sedang dilanda pandemi Covid-19.