Baca Juga: Jadwal Cair KJP Plus 2022 Kapan?, Simak Cara Daftar dan Syarat Biar Dapat Bantuan Hingga Rp450 Ribu
"Itu nantinya akan memberikan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," tuturnya.
Lebih lanjut Agus menyatakan, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan tersebut akan membantu pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19 disamping program bantuan sosial yang telah diberikan pemerintah sebelumnya.
Dengan demikian, jenis program bantuan reguler akan tetap diberikan pemerintah pada tahun 2022 ini.***