Jurnal Makassar - Demi meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19. Pelaku usaha mikro atau UMKM kembali akan diberi bantuan.
Program ini diutamakan bagi masyarakat yang belum terima BPUM atau BLT UMKM dan bantuan lainnya.
Inisiatif pemerintah ini akan resmi dibuka tahun 2022 dan diutamakan untuk pelaku usaha alias UMKM. Bagi yang berminat, simak syarat dan cara daftar di artikel ini.
Baca Juga: Bansos Kartu Sembako Sasar 18,8 Juta Keluarga Penerima, Segera Daftra di Laman dtks.kemensos.go.id
Memasuki tahun 2022, masih banyak masyarakat yang terdampak dari pandemi Covid-19, termasuk diantaranya pelaku UMKM.
Olehnya itu, pemerintah dikabarkan kembali akan menyalurkan bantuan bagi pelaku UMKM yang belum diberi kesempatan untuk mendapatkan BPUM 2021.
Meski bukan dalam bentuk BPUM, pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan melalui program Kartu Prakerja.
Pelaku UMKM memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan sebanyak Rp3,55 juta tahun 2022 melalui program Kartu Prakerja.