Jurnal Makassar - Kabar gembira bagi sejumlah pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Pasalnya, pemerintah akan kembali mengucurkan bantuan UMKM di tahun 2022.
Oleh karena itu, simak cara dan link daftar penerima bantuan UMKM 2022.
Baca Juga: Bansos BLT Dana Desa Rp300 Ribu Cair Awal Tahun 2022, Segera Cek Syarat Penerimanya
Selain itu, ketahui petunjuk sederhana untuk menjadi penerima bantuan UMKM 2022.
Namun sebelum itu, memasuki tahun 2022, masih banyak masyarakat yang terdampak dari pandemi Covid-19, termasuk diantaranya pelaku UMKM.
Oleh sebab itu, pemerintah dikabarkan kembali akan menyalurkan bantuan bagi pelaku UMKM yang belum diberi kesempatan untuk mendapatkan BPUM 2021.
Baca Juga: Info Transfer Liga 1: Bawa Persis Solo Juara 1, Beto Goncalves Resmi Diperkenal Madura United FC
Selain itu, perlu dicatat, bahwa kendati tidak dalam bentuk BPUM, pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan melalui program Kartu Prakerja.