Mengenai hal tersebut, pelaku UMKM berpeluang mendapatkan bantuan sebesar Rp3,55 juta melalui program Kartu Pra Kerja pada tahun 2022 ini.
Pasalnya, sejauh ini belum ada kabar resmi tentang kelanjutan BPUM, apakah kembali diadakan di tahun 2022 atau tidak.
Berikut ini adalah syarat mendapatkan bantuan UMKM 2022 melalui program kartu Pra Kerja :
- WNI minimal usia 18 tahun yang memiliki KTP
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja yang dirumahkan atau bukan penerima upah, pelaku usaha mikro
- Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah selama pandemi
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Tips Kesehatan: Alami Obesitas, Berikut Tips untuk Turunkan Berat Badan