2. Keluarga yang kehilangan mata pencaharian.
3. Keluarga yang terdampak Covid-19 dan belum menerima Jaringan Pengaman Sosial lainnya, seperti bantuan PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
4. Belum terdata sebagai penerima dana desa.
5. Ada anggota keluarga yang rentan sakit kronis.
Perlu diketahui, agar BLT Dana Desa disalurkan secara tepat sasaran, maka Kemendes PDTT telah membuka Posko Pelayanan di setiap desa.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya pengawasan penyaluran BLT Dana Desa RP300 ribu.
Sementara itu, pemerintah pusat telah memberikan patikan penggunaan dana desa sebanyak 40 persen untuk BLT Dana Desa.
Baca Juga: Bansos BLT Dana Desa Rp300 Ribu Cair Awal Tahun 2022, Segera Cek Syarat Penerimanya
Penyaluran BLT Dana Desa kembali diprogramkan oleh pihak Pemerintah sebagai bentuk jaring pengaman sosial bagi warga desa yang terdampak pandemi Covid-19.