7. Pekerja yang bukan penerima upah.
8. Pekerja atau buruh yang dirumahkan.
9. Bukan PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Tinggi Negara.
Baca Juga: Info Transfer Liga 1, Pemain Anyar PSM Makassar Didominasi Pemain Liga 2, Persis Solo Terbanyak
Setelah memenuhi syarat tersebut, maka selanjutnya adalah melakukan pendaftaran.
Akan tetapi, bagi yang sebelumnya belum memiliki akun bisa terlebih dahulu melakukan pembuatan akun.
Pasalnya, dikutip dari akun Instagram @prakerja.go.id, pembuatan akun di situs kartu prakerja sudah dibuka kembali hari ini, 5 Januari 2022.
Oleh karena itu, berikut ini adalah cara pembuatan akun kartu prakerja :
Baca Juga: Real Madrid Ajukan Penawaran 50 Juta Euro untuk Memboyong Mbappe Januari ini
1. Buka browser di HP atau laptop;