Korban PHK Bisa Dapat Gaji 6 Bulan, Begini Cara dan Syarat Daftar Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair 2022

- 6 Januari 2022, 14:40 WIB
Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Hadir Kembali, Simak Fasilitas Program MLT , JHT, dan JKP 2022
Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Hadir Kembali, Simak Fasilitas Program MLT , JHT, dan JKP 2022 /Tangkapan Layar

- Mengisi nama lengkap, NIK, serta tanggal lahir

- lalu cantumkan tanggal mulai dan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau tanggal mulainya Perjanjian Kerja/Pengangkatan (PKWTT).

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: AKHIRNYA CAIR! Anak Sekolah Dapat Bantuan Hingga Rp3 Juta Cair Januari 2022

- Melampirkan bukti PHK, dan

- Berkomitmen untuk bekerja kembali.

Dilansir dari akun resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, terdapat beberapa kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria, di antaranya:

Baca Juga: SELAMAT Pelaku UMKM Bakal Dapat Bantuan Hingga Rp3,55 Juta, Klik Disini untuk Mendaftar

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Belum mencapai usia 54 tahun

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x