- Mengisi nama lengkap, NIK, serta tanggal lahir
- lalu cantumkan tanggal mulai dan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau tanggal mulainya Perjanjian Kerja/Pengangkatan (PKWTT).
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan:
Baca Juga: AKHIRNYA CAIR! Anak Sekolah Dapat Bantuan Hingga Rp3 Juta Cair Januari 2022
- Melampirkan bukti PHK, dan
- Berkomitmen untuk bekerja kembali.
Dilansir dari akun resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, terdapat beberapa kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria, di antaranya:
Baca Juga: SELAMAT Pelaku UMKM Bakal Dapat Bantuan Hingga Rp3,55 Juta, Klik Disini untuk Mendaftar
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Belum mencapai usia 54 tahun