BERUNTUNG, Ibu Hamil Dapat Bantuan BLT 2022 Klaim Dana Hingga Rp3 Juta, Daftar Melalui Link Ini

- 7 Januari 2022, 14:41 WIB
Ilustrasi BERUNTUNG, Ibu Hamil Dapat Bantuan BLT 2022 Klaim Dana Hingga Rp3 Juta, Daftar Melalui Link Ini
Ilustrasi BERUNTUNG, Ibu Hamil Dapat Bantuan BLT 2022 Klaim Dana Hingga Rp3 Juta, Daftar Melalui Link Ini /Foto/Ilustrasi/Pixabay

Jurnal Makassar - Tahun 2022, sejumlah bantuan sosial atau bansos dicairkan untuk sejumlah kalangan salah satunya adalah untuk Ibu Hamil.

Tidak tanggung, pemerintah memberikan bantuan kepada Ibu Hamil dengan jumlah bantuan hingga Rp3 Juta.

Untuk mendapatkan bantuan ini, bagi Ibu Hamil cukup dengan melengkapi persyaratan ini saja bisa klaim Dana Hingga Rp3 Juta.

Baca Juga: Kunjungi Link Ini, Ibu Hamil Potensi Dapat Bantual BLT 2022 Hingga Rp3 Juta Syaratnya Gampang

Syaratnya, masyarakat harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

BLT ibu hamil dan balita 2022 merupakan kategori bantuan yang termasuk dalam bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH.

Nantinya, masyarakat dengan kategori ibu hamil dan balita berusia 0-6 tahun akan mendapatkan dana BLT PKH Rp 3 juta per tahun.

Berikut syarat daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan BLT balita dan ibu hamil 2022 yaitu;

Baca Juga: Cara Gampang Terdata Jadi Penerima BLT Ibu Hamil 2022 , Ini Syaratnya

1. Calon penerima BLT adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dari kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
2. Calon penerima BLT bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
3. Calon penerima BLT adalah masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ada dua cara agar terdaftar di DTKS Kemensos yaitu mengajukan diri dengan mendaftar via offline dan online.

Pendaftaran offline BLT ibu hamil dan balita dapat dilakukan dengan langah berikut:

1. Calon peserta KPM mendatangi kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa data diri KTP dan Kartu Keluarga (KK).
2. Daftar DTKS Kemensos.
3. Setelah itu, masyarakat yang mendaftar akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
4. Data masyarakat yang telah mendaftar kemudian akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: Cek Penerima PKH Tahap 4 Cair Desember 2021 Melalui cekbansos.kemensos.go.id, Ada Bantuan Untuk Ibu Hamil

Adapun pendaftaran online penerima BLT ibu hamil dan balita, agar terdaftar di DTKS Kemensos, berikut langkahnya;

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di PlayStore
2. Siapkan NIK KTP dan KK lalu registrasi
3. Setelah berhasil, Anda pun dapat mengakses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos
4. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos agar mendapat bansos PKH
5. Pilih “tambah usulan”;
6. Pilih jenis bansos PKH karena BLT balita dan ibu hamil termasuk kategori bantuan PKH.

Usai mendaftar, data pendaftaran akan diproses untuk diseleksi guna memastikan pendaftar berhak menjadi KPM bansos PKH dan BLT balita.

Jika data Anda berhasil diusulkan, maka akan muncul data berupa nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.

Baca Juga: Wah Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bansos Sejumlah Rp3 Juta Cair November 2021 di cekbansos.kemensos.go.id

Anda dapat memastikan pengumuman verifikasi pendaftaran melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Pengecekan dilakukan dengan memasukan nama sesuai KTP dan wilayah domisili.

Hasil pencarian akan menampilkan Nama Penerima, Umur, Jenis Bansos, Status Ket, dan Periode.

Demikian Ibu Hamil Dapat Bantuan BLT 2022 Klaim Dana Hingga Rp3 Juta, Daftar Melalui Link Ini.***

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x