Simak Cara Terbaru Klaim Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja yang di PHK

- 7 Januari 2022, 15:01 WIB
Cara daftar program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.atau JKP,
Cara daftar program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.atau JKP, /Tangkap layar YouTube.com/Kementerian Ketenagakerjaan RI

- Kemudian cantumkan tanggal mulai dan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau tanggal mulainya Perjanjian Kerja/Pengangkatan (PKWTT).

Berikut Manfaat yang diterima para pekerja/buruh berupa uang tunai setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).

Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5.000.000.

Baca Juga: Proliga 2022: Bogor LavAni Diperkuat Tiga Pemain Berlabel Timnas

Kriteria dan cara klaim program JKP BPJS Ketenagakerjaan:

- Tertib membayar tagihan BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam 24 bulan. Dimana 6 bulan dibayar secara berturut-turut.

- Periode pengajuan terhitung sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.

Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan program bantuan JKP adalah melampirkan bukti PHK, serta adanya komitmen untuk bekerja kembali.

Demikian informasi dan ulasan singkat mengenai program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.***

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x