Tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): Rp450.000.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP): Rp1,8 juta per semester.
Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan non–Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan).
Demikian informasi tentang pencairan bantuan KJP plus tahap 2 yang telah cair di 7 Januari 2022 ini.***