Jurnal Makassar - Segera cek penerima PKH tahap 1 yang mulai cair Januari 2022 melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Pasalnya, sejumlah masyarakat bisa mendapatkan bantuan PKH dengan besaran dana yang sudah ditentukan.
Adapun besaran dana yang diterima tergantung dari 7 kategori penerima PKH yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: BPUM Tidak Cair 2022? Tenang Saja, Cukup Penuhi Syarat Ini Kamu Bisa Dapat BLT UMKM Rp3,55 Juta
Oleh karena itu, berikut ini adalah sajian informasi mengenai program PKH yang dijalankan oleh Kemensos.
Seperti diketahui, Bansos PKH merupakan singkatan dari Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan.
PKH tersebut merupakan salah satu program bansos reguler yang disalurkan oleh Kemensos.
Dalam penyalurannya, PKH akan dikucurkan melalui 4 tahap, diantaranya adalah tahap 1 yang dimulai pada Januari 2022.
Setiap penerima PKH tahap 1 akan menerima sejumlah besaran bantuan berdasarkan kategori yang sudah ditetapkan.
Kendati demikian, penerima PKH hanya untuk KPM yang terdaftar di DTKS Kemensos.
Oleh karena itu, untuk menerima bansos PKH, terlebih dahulu KPM harus memenuhi syarat dan mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos.
Berikut ini adalah syarat untuk bisa terdaftar di DTKS Kemensos :
Baca Juga: LOGIN cekbansos.kemensos.go.id, Bansos PKH Tahap 1 Mulai Cair Januari 2022
1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Untuk PKH, pastikan Anda menjadi warga negara Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Apabila telah memenuhi syarat, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran.
Berikut ini adalah cara daftar DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos PKH tahun 2022 :
1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota
7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri
Baca Juga: Selamat Pekerja yang Terkena PHK Dapat Terima Rp1,2 Juta BLT UMKM 2022, Begini Cara Daftarnya
Berikutnya, apabila telah melakukan tahapan pendaftaran ke DTKS Kemensos, maka saatnya mengecek daftar penerima PKH tahap 1.
Pengecekan daftar penerima PKH tahap 1 bisa dengan cara mengakses kemensos.go.id atau menggunakan aplikasi Cek Bansos.
Berikut ini adalah cara cek penerima PKH melalui cekbansos.kemensos.go.id :
1. Kunjungi website cekbansos.kemensos.go.id.
2. Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal.
3. Ketikkan nama Anda sesuai KTP.
4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.
6. Lalu klik tombol cari.
7. Sistem akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM), wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Adapun besaran dana yang akan diterima oleh masing-masing kategori adalah sebagai berikut :
1. Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp. 3.000.000,-
3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp. 900.000,-
4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-
6. Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
7. Kategori Lanjut Usia: Rp. 2.400.000,-
Sekian informasi mengenai PKH tahap 1 yang mulai cair Januari 2022 dan cara cek penerimanya melalui cekbansos.kemensos.go.id.***