Jurnal Makassar - Kabar gembira bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pemerintah melalui Kemnaker menerbitkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 2022.
Program ini hanya diberikan kepada pekerja atau buruh yang di PHK.
Program JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021
dan diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: CAIR SEKARANG! 18,8 Juta Keluarga Menerima Bansos Kartu Sembako Rp2,4 Juta, Segera Cek di Link Ini
Ada tiga manfaat JKP sesuai PP Nomor 37 Tahun 2021 yaitu penerima berhak mendapat uang tunai selama 6 bulan, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Besaran uang yang akan diperoleh yaitu 45 persen dari gaji yang diterima pekerja selama bekerja di perusahaan.
Misalnya pekerja A sebelum di PHK menerima gaji tiap bulannya Rp3 juta, maka besaran uang tunai yang akan diberikan oleh program JKP yaitu 45 persen dari gaji Rp3 juta tersebut.
Baca Juga: Lirik Lagu Mawar Merah - Slank
45 persen dari 3 juta jika dirupiahkan yaitu Rp 1,350,000 dan akan diberikan kepada pekerja A tiap bulan selama 3 bulan pertama.
Untuk 3 bulan berikutnya, hanya akan diberikan 25 persen tiap bulan dari gaji pekerja sebelum di PHK.